SOSIALISASI PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Oleh : DWI PURWADI, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara)
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman;
- Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Peradilan Umum;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4150).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersihdan Betas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan bisiplin PegawaiNegeri Sipil;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138A/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi
Lingkungan MARI dan Badan Peradilan di Bawahnya;
MAKSUD DAN TUJUAN
- Sebagai Pedoman bagi Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk memahami, mencegah dan menanggulangi gratifikasi di lingkungan Pengadilan.
- Sebagai Pedoman bagi Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara dalam mengambil sikap yang tegas terhadap gratifikasi di lingkungan Pengadilan.
- Mewujudkan pembangunan zona integritas Pengadilan Tinggi Maluku Utara menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
DIFINISI DAN ISTILAH
"Gratifikasi" adalah pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasili+as lainnya baik yang diterima ai dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik kepada Hakim maupun A p a ra tu r Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
"Gratifikasi Dalam Kedinasan" adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara
kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi instansi Pengadilan Tinggi Maluku Utara dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut seperri honorarium pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan.
"Benturan Kepentingan" adalah suatu situasi atau kondisi dimana Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang karena jabatan/posisinya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun fidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya dan kinerja hasil keputusan tersebut dapat merugikan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
"Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara" adalah Ketua, Wakil, Hakim,Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, ataupun staf pelaksana yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
"Pengguna Pelayanan Pengadilan" adalah para pihak yang berhubungan dengan Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mendapatkan pelayanan hukum.
KETENTUAN UMUM TENTANG GRATIFIKASI
a . Gratifikasi dan Tindak Pidana Suap
- Suatu Gratifikasi akan berubah menjadi tindak pidana suap apabila diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ("KPK") dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratif ikasi tersebut diterima.
- Hakim maupun aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara termasuk dalam def inisi pegawai negeri atau penyelenggara negara di atas.
PRINSIP DASAR GRATIFIKASI
- Pengadilan Tinggi Maluku Utara mewajibkan semua Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mematuhi ketentuan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang penerimaan Gratifikasi. Oleh karena itu, semua Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara DILARANG baik secara langsung atau tidak langsung menerima Gratifikasi dari pihak manapun untuk:
- Mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan.
- Mempengaruhi pelayanan terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
- Mempengaruhi proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat/pegawai.
- Mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk mempengaruhi pinak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.
- Apabila Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditawarkan untuk menerima Gratifikasi, kecuali yang yang diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan dalam pedoman ini, wajib MELAKUKAN PENOLAKAN secara santun dengan memberikan penjelasan tentang berlakunya pedoman ini di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Dalam kondisi tertentu, dimana Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara tidak dapat menghindar untuk menerima pemberian dari Pengguna Pelayanan Pengadilan dan/atau pada posisi dimana barang/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun, pemberian tersebut sudah ada di suatu tempat yang dititipkan kepada atau melalui orang lain tanpa sepengetahuan Hakim maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara tersebut, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya kepada pemberi. Apabila hal ini tidak mungkin dilakukan, maka yang bersangkutan narus segera melaporkan dan menyerahkan barang dimaksud kepada Tim Pengendali Gratifikasi.
KATEGORI GRATIFIKASI
- Gratifikasi Terkait Jabatan
- Gratifikasi Terkait Jabatan harus dilaporkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPK jika diperlukan sesuai ketentuan.
- Gratifikasi yang diterima Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara berupa uang atau barang harus diserahkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi. Atas Gratifikasi dalam bentuk uang, dititipkan kepada Satuan Kerja Keuangan sebelum mendapat penetapan status kepemilikannya dari KPK.
- Gratifikasi yang berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak (misalnya makanan atau buah-buahan), maka barang tersebut harus diserahkan kepada
Tim Pengendali Gratifikasi untuk ditentukan pemanfaatannya.
- Penerimaan Gratifikasi dalam bentuk barang yang sudah daluwarsa diserahkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi untuk dilakukan proses pemusnahan dengan disaksikan oleh satuan kerja Internal Audit.
- Gratifikasi berupa barang/uang/setara uang, dalam hal Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyelenggarakan acara pernikahan, khitanan, kelahiran, atau terkait dengan musibah, diperbolehkan dengan nilai pemberian maksimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per acara per pemberi dari pihak yang mempunyai hubungan kedinasan dengan Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara atau jumlah lain yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Penerimaan Gratifikasi terkait dengan acara-acara di atas dari pihak-pihak yang memiliki hubungan kedinasan dilaporkan kepada KPK melalui Tim Pengendali Gratifikasi. Untuk penerimaan Gratifikasi di at as Rp. 1.000.000,- (satu jutaRupiah),KPK akan menentukan status kepemilikannya.
- Gratifikasi Dalam Kedinasan
- Gratifikasi Dalam Kedinasan harus dilaporkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi.
- Dalam hal Gratifikasi yang diterima sifatnya khusus kepada orang tertentu (tidak berlaku secara umum), maka status kepemilikan at as Gratif ikasi tersebut akan ditetapkan oleh Tim Pengendali Gratifikasi.
GRATIFIKASI YANG TIDAK PERLU DILAPORKAN
Gartifikasi yang diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan oleh Hakim maupun Aparatur Pengadilan adalah:
- Diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon, voucer
- Souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan .
- diperoleh karena prestasi akademis dan non akademis (kejuaraan atau perlombaan) dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan
- diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
e Diperolah dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan.
- diperoleh dari hubungan keluarga dalam garis keturunan sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima. i.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
A.Pengelola Pelaporan Gratifikasi
- Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah membentuk Tim Pengendali Gratifikasi sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara N0. W28-U/1110/KP.04.5/7/2021 tanggal 7 Juli 2021 yang bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan pengendalian Gratifikasi,
dengan susunan:
- Dr. H. SUHARJONO, S.H. M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai PELINDUNG).
- Dr. JONLAR PURBA, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Ketua TIM).
- KEITEL von EMSTER, S.H. (Panitera pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Sekretaris Tim).
- ROBERT HENDRIK POSUMAH, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Anggota Tim).
- Hj. AISA Hi. MAHMUD, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Anggota Tim).
- TUTY INDAYANI, S.E. (Kepala Bagian Umum pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Anggota Tim).
- M. IKBAL DAUD, S.H. (Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Anggota Tim).
2 . Tugas Dan Tanggung Jawab Tim Pengendali Gratifikasi Antara Lain
- Menerima laporan penerimaan Gratifikasi yang dilaporkan oleh Hakim atau Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Melakukan pemilahan kategori Gratifikasi dan menyampaikan laporan Gratifikasi kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan tersebut olen Hakim atau Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Menentukan status kepemilikan penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan (setelah ada jawaban dari KPK bahwa laporan gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori kedinasan).
- Menentukan penyaluran penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa dengan menyimpan bukti penyerahannya.
- Menerima uang atau barang yang diserahkan oleh penerima Gratifikasi dan menitipkannya kepada Direktorat Keuangan untuk disimpan serta menyerahkannya atau menyetorkannya kepada pihak yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai kepemilikannya.
- Melakukan diseminasi atau sosialisasi pedoman Pengadilan Tinggi Maluku Utara terkait dengan Gratifikasi kepada para pemangku kepentingan.
- Memberikan informasi terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada manajemen Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Merumuskan petunjuk lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Mengadministrasikan dan mengarsipkan kegiatan Tim Pengendali Gratifikasi.
- Melaporkan kegiatan Tim Pengendali Gratifikasi kepada Direksi setiap triwulan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan.
- MEKANISME PELAPORAN
- Apabila terdapat penerimaan Gratifikasi yang hams dilaporkan, maka Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara waiib melaporkan hal tersebut dan menyerahkan uang atau barang yang dtTerima kepada Tim Pengendali Gratifikasi untuk dilanjutkan kepada KPK apabila diperlukan sesuai yang diatur dalam Pedoman ini.
- Pelaporan penerimaan Gratifikasi dilakukan oleh Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui Tim Pengendali Gratifikasi dengan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal penerimaan, dengan menyampaikan form penerimaan Gratifikasi sesuai contoh Format
sebagaimana diafur dalam Lampiran Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini.
- Untuk penerimaan berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa (misal: makanan dan minuman), maka penerimaan tersebut diserahkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan Lampiran 1 Pedoman ini. Tim Pengendali Gratifikasi akan memutuskan penyaluran dari penerimaan Gratifikasi tersebut.
- Untuk penerimaan berupa barang yang sudah daluwarsa, maka penerimaan tersebut diserahkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan Lampiran 1 Pedoman ini. Tim Pengendali Gratifikasi akan memusnahkan barang Gratifikasi tersebut dengan disaksikan oleh satuan kerja Internal Audit.
- Untuk penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan, penerima melaporkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi sesuai contoh format sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Pedoman Pengendalian Gratif ikasi ini.
- Pelaporan Gratifkasi selain berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa dan Gratifikasi Dalam Kedinasan dilakukan dengan menggunakan format yang diterbitkan oleh KPK sebagaimana Lampiran 2.
- Pemantauan Gratifikasi
- Satuan kerja Internal Audit bertugas untuk memonitor/memantau pelaksanaan Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini dan memberikan laporan secara berkala setiap tahun kepada Ketua Pengadilan Negeri mengenai implementasinya.
- Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Gratif ikasi
- Pedoman ini berlaku dan mengikat bagi seluruh Hakim maupun Aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Gratifikasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pedoman ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lampiran 1
FORMULIR PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI BERUPA BARANG YANG MUDAH BUSUK/RUSAK ATAU DALUWARSA
Kepada
Yth Tim Pengendali Gratifikasi
Sesuai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, saya yang bertanda tangan dibawah ini melaporkan dan menyerahkan Penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:
Nama Pelapor:
NIP
Jabatan
|
N0
|
Tgl penerimaan
|
Bentuk penerimaan
|
jumlah
|
nilai
|
pemberi
|
ket
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sofifi,......2021
Yang melaporkan/ mengetahui penerima laporan
Penerima laporan
........ atasan langsung Tim pengendali Gratifikasi
:
Lampiran 2
FORMULIR PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI DALAM KEDINASAN
Kepada
Yth Tim Pengendali Gratifikasi
Sesuai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, saya yang bertanda tangan dibawah ini melaporkan dan menyerahkan Penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:
Nama Pelapor:
NIP
Jabatan
|
N0
|
Tgl pemberian/ penerimaan
|
Bentuk pemberian/ penerimaan
|
jumlah
|
nilai
|
pemberi
|
Dalam rangka/ ket
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sofifi,......2021
Yang melaporkan/ mengetahui penerima laporan
penerima
........ atasan langsung Tim pengendali Gratifikasi