Selamat datang di situs resmi Pengadilan Tinggi Maluku Utara   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Tinggi Maluku Utara Pendukung Untuk Pengguna Difabel

Articles in Category: Artikel

KUHP Baru Pidana Adat Baru di Maluku Utara

on Monday, 18 November 2024. Posted in Artikel

Banyaknya bergulir konstelasi Politik Calon Gubernur Maluku Utara, tidak ada satu kontestan pun yang bisa berpikir bagaimana melahirkan suatu gagasan  menghidupkan pidana adat di Bumi Maluku Utara, padahal ini sangat penting guna meningkatkan kehidupan pidana adat yang dijunjung dalam kearifan lokal Bumi Maluku Utara.

Jika kita mempelajari dan memperhatikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dimana berlakunya direncanakan pada tahun 2026 telah mengatur tentang suatu sifat Pemberlakuaan Hukum yang hidup dalam masyarakat berupa hukum adat, yang dapat mengecualikan ketentuan-ketentuan Pidana dalam KUHP yang baru. Hal ini mempunyai arti terhadap adanya suatu pelanggaran pidana pada suatu masyarakat yang telah diselesaikan dengan Pidana Adat, maka penerapan hukum terhadap pelaku tidak dapat diterapkan secara dua kali dengan pidana umum, hal ini tentunya sangat baik sekali dalam konsep pembangunan hukum yang berkeadilan dalam naungan pendekatan kearifan lokal.

 

Muara Penerapan KUHP Baru  

Kalau kita mempelajari lebih lanjut dari penerapan KUHP ini mempunyai nilai penerapan Hukum yang berbeda, dimana pada KUHP yang baru maksud dan tujuan hukum itu sendiri tidak ada suatu frasa sekalipun adanya hukum bertujuan sebagai ajang pembalasan bagi pelanggarnya, hal ini semata-mata untuk menciptakan keteraturan di masyarakat, diketahui dari nuansa paradigma KUHP Baru adalah sanksi pidana penjara haruslah menjadi obat terakhir (ULTIMUM REMEDIUM), yaitu dalam penerapan sanksi hukum akan tidak diterapkan bilamana ada saksi-saksi yang lain. 

Keberadaan Maluku Utara yang merupakan kepulauan dan beragam suku budaya, sudah seharusnya bisa mengambil momen yang baik ini, sebelum berlakunya KUHP yang baru di tahun 2026, hanya diperlukan  sinergi secara bersamaan antara para pemimpin DPRD dan Kesultanan untuk menggali kembali peraturan–peraturan adat yang terpendam guna dikodifikasi dalam suatu peraturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Seperti kita ketahui bersama dalam peraturan adat ini ada nilai-nilai kearifan lokal, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan peraturan yang lebih mengena di hati masyarakat adat untuk dipatuhi dibandingkan dengan ketentuan hukum umum.

 

Penerapan hukum Pidana Kekinian

Jika kita mempelajari lebih dalam tentang penerapan Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana dalam perkembangannya, perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengacu pada 4 (empat ) antara lain :

  1. Kodifikasi Hukum Pidana
  2. Demokrasi Hukum Pidana
  3. Konsolidasi Hukum Pidana
  4. Adaptasi dan Harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi

Masyarakat Maluku Utara dan juga masyarakat lain pada umumnya, dengan adanya pembaharuan undang-undang  hukum Pidana harus bisa terwujudnya usaha pembangunan hukum secara nasional pada daerahnya dengan melahirkan rujukan hukum yang baru secara adat yang dilakukan secara terarah dan terpadu dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan di segala bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan  serta tingkat kesadaran hukum dari masyarakat semangkin tinggi sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Bekerjanya hukum Pidana dalam suatu pembangunan suatu daerah adalah salah satunya sebagai suatu kontrol bagi masyarakat agar bagaimana masyarakat dalam konsep hukum yang ada dapat mendukung dan mengawasi jalannya pembangunan itu sendiri agar dapat berjalan lebih baik.

Pemberian Kebebasan pada masyarakat untuk menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran Pidana adalah merupakan hal baik dari pembuat undang-undang. Hal ini menunjukkan pada saat ini kita tidak menganut  “MARXISME” yang menjadikan hukum dibuat bukan untuk kepentingan masyarakat (Rakyat), melainkan untuk kepentingan kekuasaan menindas kepentingan rakyat, dan menempatkan hukum di bawah kepentingan kekuasaan. Yang lebih parah lagi, kaum “MARXISME” ini menjadikan semua produk hukum (Undang-Undang) yang tidak mencerminkan kedaulatan rakyat, namun untuk mereka yang memegang kekuasaan (KAPITALIS). Selaras dalam pembentukan KUHP yang baru ini, yang didukung dengan adanya budaya kearipan lokal haruslah didukung oleh semua pihak.

 

Penutup

Adanya ruang dan waktu saat ini yang masih panjang saat ini, sudah seharusnya pemerintah di Maluku utara ini mulailah melakukan pengumpulan dan penggalangan hukum adat yang belum tersusun secara baik, yang belum terkodifikasi, guna kembali disusun untuk dijadikan dalam suatu peraturan daerah yang digodok dalam Permusyaratan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara, guna dijadikan suatu peraturan Pidana Adat yang mengatur suatu peraturan  atau hukum yang hidup dalam masyarakat maluku Utara, guna menciptakan suatu ketentaraman dalam pembangunan di Bumi Maluku Utara yang dicintai ini.   

                                                      

                                                               

Dr. Tirta Winata, S.H., M.H.

Humas Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Staf Pengajar Fakultas Hukum UMMU

Nilai Mimpi Gubernur Maluku Utara Pada Jembatan “TEMADORES”

on Thursday, 14 September 2023. Posted in Artikel

Jika orang Amerika serikat salah satu mencapai keberhasilnya dengan jalan mengaplikasi cerita cerita khayalan dalam sebuah film guna mengaktualisasinya menjadi kenyataan, mungkin tidak ada salahnya jika Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba  (AGK) mempunyai mimpi membangun Bandara Loleo dan Jembatan TEMADORE (Ternate Maitara –Tidore ).

          Dari dua gagasan Gubernur tesebut bila  kita melihat dari dua rencana yang diambil skala periotasnya, alangkah lebih baiknya dalam pembangunan Jembatan Temadore yang lebih menyentuh dalam nilai manfaat secara langsung  bagi masyarkat Maluku Utara, apalagi dalam pembangunan jembatan tersebut bukan dalam jangkauan yang berbentuk Temadore, akan tetapi pembangun jembatan yang mempunyai jangkauan pada TEMADORES (Ternate Maitara –Tidore Sofifi ) yang merupakan ibukota Propinsi yang saat ini dalam gencarnya pembangunan.

          Pembangunan jembatan yang menghubungkan Ternate dan Sofifi adalah merupakan suatu nilai percepatan pembangunan ibukota, dan juga sekaligus  peningkatan pola urbanisasi penduduk yang sangat besar dari Ternate yang daerahnya makin padat dalam pengembangannya dibandingkan dengan daerah lainnya.

          Kita juga tidak bisa mempungkiri dalam pembangunan jembatan tersebut memerlukan dana yang sangat besar, hal ini semuanya dapat kita atasi apabila adanya skema pembangunan secara bersama antara Pemerintah dengan Pengusaha dan masyarakat. Apalagi bumi Maluku Utara ini banyak perusahaan perusahan penghasil  tambang sudah seharusnya dalam pijakan dasar Perusahaan perusahaan yang berlandaskan “Pancasilais” harus juga mempunyai nilai kontribusi atas pembangunan di Bumi Maluku Utara dalam mensejahterakan masyarakat Maluku Utara pada umumnya.

          Dengan adanya pertemuan investor yakni Presiden Direktur PT.NHM, H.Robert Nitiyudo Wachjo serta salah satunya pengusaha dari kota Bogor, hal ini telah menunjukkan pembangunan TEMADORES bukalah hanya sebuah mimpi, nantinya pembangunan jembatan tersebut dalam skema pengembalian modal sebagaimana layaknya pembangunan jalan tol  yang mempunyai nilai retbusi pembayaran bagi kendaraan roda dua yang mempunyia jalur khusus dan juga bagi kendaraan roda empat (mobil), jika selama ini adanya tol namun hanya dalam sifat Tol laut yang mempunyai nilai kontribusi pembayaran yang cukup tinggi bagi penikmat fasilas yang ada jika dibandingkan dengan Tol darat, begitu juga saat ini adanya transportasi laut tentunya nilai resiko kecelakaan lebih kecil jika di bandingkan transportasi darat.

          Mengingat sangat pentingnya adanya pembangunan jembatan tersebut, mari kita bersama turut mendukung jika seadainya tidak adanya investor yang berminat pembangunan dapat juga menggunakan dalam skema  Anggaran Kontrak Tahun Jamak yaitu kontrak yang pelaksanaan pekerjaan proyek “TEMADORES” membebani dana anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran yang dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berewenang sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  (Pasal 27 Ayat 12 Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021.)

          Dari semua ini ada nilai iktibar yang dapat kita petik untuk kita bersama, lebih baik kita masih mau bermimpi untuk pembangunan apalagi lewat mimpi tersebut dapat di realisasikan, dari pada untuk bermimpi saja kita sudah sulit, sehingga  tidak tahu tentang bagaimana  membangun kontruksi berpikir untuk membangun gagasan gagasan yang berisifat membangun untuk kebaikan di kemudian hari, yang akhirnya sebagaimana terbesit dalam sebuah lagu “ku terpuruk disini”.

                                                                                                                                                                                    Dr.Tirta winata, SH.,MH.

                                                                                                                                                                         Humas Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Putusan Hakim Sebagai Pengawal Kedamaian

on Tuesday, 14 February 2023. Posted in Artikel

         Ketika penulis 6 (enam) bulan yang lalu memasuki ibu kota Provinsi Maluku Utara, alangkah terkejutnya melihat keamanan dan keramah tamahan masyarakat setempat, hal ini terlihat jika di kota besar lainnya kendaraan roda dua adalah sasaran yang paling dominan dalam tingkat kejahatan pencurian, lain halnya yang namanya daerah seputaran daerah provinsi Maluku Utara masyarakat kala malam hari memarkirkan kendaraan roda 2 (dua) tanpa ada takut yang namanya pencurian.

            Dalam waktu berjalan setelah diketahui Badan Pusat stastistik  (BPS) mengungkapkan Indeks kebahagiaan di Indonesia mencapai 71,49 dalam strata tolak ukur pada tahun 2021, yang  pada kenyataannya nilai tersebut adalah mengalami peningkatan jika dibandingkan skala pada tahun 2017 sebesar 70,49, di mana dalam kajian tersebut berdasarkan survei BPS juga menyimpulkan penduduk di Provinsi Maluku Utara memiliki Indeks kebahagiaan yang tertinggi di bandingkan daerah lain di Indonesia.

            Maluku Utara menjadi Provinsi dengan indeks kebahagian tertinggi yang tercatat  sebesar 76.34 yang merupakan suatu peningkatan dari nilai 75,68 pada tahun 2017 sama seperti pada tahun 2021 Maluku Utara menjadi daerah yang paling bahagia  pada tahun 2017, adapun kajian ini berdasarkan catatan yang terkandung lembaga BPS dalam tolak ukurnya  pada dimensi kepuasan hidup yang terdiri dari SUBDIMENSI personal dan sosial, dimensi perasaan, dan dimensi makna hidup, diketahui BPS mendapat hasil indeks ini dari survei pengukuran tingkat kebahagiaan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga tanggal 27 Agustus dengan sampel rumah tangga yang dipilih secara acak.

            Dari paparan faktuil yang telah dikemukan diatas, pada prestasi kebaikan yang ada, dimana Penulis yang juga berkecimpung dalam bidang hukum akan melihat dan mencoba menggali apakah pada penerapan hukum yang ada dimasyarakat mempunyai kontribusi atas keberlangsungan kebahagaian tersebut, ataukah dalam nilai kontruksi yang mana bekerjanya hukum sehingga dapat mengawal kebahagian masyarakat dalam indek prestasi yang bersifat meningkat, atau paling tidak jangan sampai mengalami penurunan.

            Seperti kita ketahui bersama lembaga peradilan adalah  juga merupakan salah satu lembaga kontrol dan evaluasi terhadap perbuatan atau prilaku masyarakat, dimana atas produknya yang bernama “PUTUSAN” akan terlihat apakah atas produk tersebut mempunyai nilai suatu efek jera dari perbuatan yang dapat menggerus nilai kebahagian khususnya di bumi Maluku Utara ini.  

            Dalam pijakan dasar Hakim sebagai penegakan hukum yang mempunyai tugas pokok dibidang Yudisial,  yaitu menerima,  memeriksa, menyelesaikan serta memutus perkara yang di tujukan kepadanya, tugas seperti ini dapat dinyatakan bahwa Hakim merupakan pelaksana inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam arti luas, yang diharapkan sebagai fungsi pengawasan yang melekat dalam menciptakan tatanan kedamaian di Maluku Utara ini, sudah seharusnya mempunyai nilai keterlibatan penegakan hukum yang menjadikan kawal terdepan dari setiap pelanggaran yang dapat merusak tatanan kedamaiaan.  

        Sebagaimana penulis kutip pendapat BARDA NAWAWI ARIEF yang telah mengemukakan gagasan tentang konsep gagasan dalam arti luas yaitu kekuasaaan negara (yang diemban hakim) untuk menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum Republik indonesia . dengan pengertian seperti ini, maka kekuasaan kehakiman harus bisa  dalam setiap produk produk hukum pada lembaganya masing masing pada wilayah hukum Maluku Utara dapat mendorong tingkat kebahagian masyarakat khususnya di Maluku Utara, dalam bentuk putusan yang dapat mencegah terulangnya kembali tingkat kejahatan yang dapat merusak sendi sendi kebahagian masyarakat.  

            Seorang hakim dalam memutus perkara yang berupa putusan yang merupakan hasil atau kesimpulan dari sesuatu yang telah dipertimbangkannya dan dinilai dengan masa-masanya yang dapat berbentuk tertulis,  selain harus mempertimbangkan kebenaran Yuridis (hukum) dengan kebenaran Filosofis (Keadilan) harus juga mempertimbangkan kemanfaatan dari suatu putusan agar dapat menjaga tingkat kebahagian masyarakat dalam kajian Maluku Utara atau juga sedapat mungkin meningkatkan kebahagian dari produk hukum yang di terbitkannya dengan mempertimbangkan Implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat dalam sifat Recovery dalam keadaan sedia kala.

Kesimpulan.

            Mengingat dasar suatu keadaan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat Maluku Utara, dimana dalam tingkat kejahatan pencuriaan yang relatif rendah, sudah seharusnya dalam fungsi pranata  hukum yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang dinamakan Pengadilan yang harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman yang berkesinambungan di Bumi Maluku Utara sebagaimana tersebut dalam kaidah hukum yang ada yang sudah seharusnya “ Hukum itu (putusan) harus bisa menjadi pedoman prilaku manusia”.

          Oleh karena itu guna bagaimana menciptakan suatu ketentuan dalm sebuah produk yang dinamakan putusan, sedapat mungkin harus mencerminkan :

  1. Dalam produk putusan tersebut harus selaras dan sejalan dengan perintah Tuhan;
  2. Makna yang terkandung dalam suatu putusan harus mempunyai intuisi serasa petuah orang bijak;
  3. Putusan tersebut harus mencerminkan suatu perjanjian antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

         Putusan pada dasarnya merupakan proses ilmiah dengan Majelis Hakim sebagai poros utamanya. Majelis Hakim memegang peranan sentral dalam membuat putusan atas memutus permasalahan yang sedang di tanganinya. Implementasi hukum dalam  putusan Majelis Hakim sebagaimana pedoman ketiga point tersebut diatas mengacu pada kerangka pikir tertentu yang di bangun secara sistimatik. Hal ini dalam memutus tersebut tidak terlepas dari doktrin atau teori hukum ( Legal theory ) juga turut menjadi pertimbangan dalam  membimbing  majelis hakim menyususn putusan berkualitas dan mampu mengakomodir sebagaimana tersebut dalam tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.        

Semoga dapat terwujud adanya terimah kasih .

 

                                                                                                                                                                                                  Dr.Tirta winata, SH.,MH.

                                                                                                                                                                         Humas Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

 

*Artikel ini pernah di muat pada Koran Malut Post Tanggal 2 Februari 2023 Hal. 12 Kolom Opini

Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel