Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
01 Agustus 2025
Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpedoman pada Petunjuk Pengadaan Sarana Prasana Pelayanan Peradilan Terhadap Penyandang Disabilitas sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 164/SEK/ OT.01.1/1/2021 tertanggal 27 Januari 2021 dan pada SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas tertanggal 22 Desember 2020, maka Pengadilan Tinggi telah mematuhi dan menyediakan sarana prasana sebagai berikut :
- Lahan Parkir Khusus;

- Guiding Block;

- Ramp / Bidang Landai;

- Toilet Aksesible;

- Kursi roda, Tongkat Lansia;

- Alat Bantu Dengar;

- Papan Huruf Braille;

- Accesibility Menu pada Website.

