Selamat datang di situs resmi Pengadilan Tinggi Maluku Utara   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Tinggi Maluku Utara Pendukung Untuk Pengguna Difabel

Biaya Perkara

Biaya Perkara perdata

Penetapkan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding untuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:

No Untuk Biaya
1 Materai 10.000,-
2 Redaksi 10.000,-
3 Biaya Pemberkasan 130.000,-

 

TOTAL     :     Rp.150.000,00

 

 

Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel