Biaya Perkara
Biaya Perkara perdata
Penetapkan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding untuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:
| No | Untuk | Biaya |
| 1 | Materai | 10.000,- |
| 2 | Redaksi | 10.000,- |
| 3 | Biaya Pemberkasan | 130.000,- |
TOTAL : Rp.150.000,00

