Materi Pembinaan pada Pengadilan Negeri Di Bawah Pengadilan Tinggi Maluku Utara
1. Sosialisasi, internalisasi dan penerapan Perma nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat KMA nomor 1 tahun 2017, wajib menjadi prioritas kebijakan dan kegiatan.
2. Ketua Pengadilan Negeri wajib membuat jadwal kegiatan sosialisasi dan internalisasi Perma nomor 7,8,9 dan Maklumat KMA nomor 1 tahun 2017.
3. Pembayaran biaya perkara dalam beracara harus dilakukan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai manajemen peradilan yang baik, agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan mal administrasi.
4. Proses-proses dalam rapat yang telah ditentukan sedapat mungkin dilakukan secara transparan dan disertai eviden yang baik.
5. Terkait masalah ekseskusi, agar dilakukan sesuai hukum dan manajemen peradilan yang baik, dan jika ada kesulitan dalam eksekusi KPN wajib berkonsultasi dengan pengadilan tinggi.
6. Mengingat masalah eksekusi adalah masalah yang krusial maka harus dilakukan dengan penanganan yang profesional dan baik, serta ada kewajiban pengadilan negeri melaporkan eksekusi sesuai yang telah ditentukan.
7. Mengingat sudah mendekati akhir tahun berjalan, agar kegiatan-kegiatan yang bersifat tehnis maupun administrasi yang harus diselesaikan agar dilakukan penyelesaiannya dengan baik dan tepat waktu.
8. Terkait penyerapan anggaran baik DIPA 01 maupun DIPA 03, agar dapat tercapai dengan baik.
9. Pelaporan-pelaporan kegiatan baik tehnis maupun kesekretariatan agar dilakukan tepat waktu dan secara baik.
10. Kegiatan olah raga seperti tenis khusus PTWP karena ada kejuaran tenis perorangan nasional yang diadakan oleh PTWP Pusat agar dipersiapkan dan dilakukan seleksi dengan baik, sehingga PTWP Daerah Maluku Utara dapat mengikuti kegiatan yang direncanakan dilaksanakan bulan Desember 2021 di Jakarta.
11. Setiap aparatur peradilan diminta untuk selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuan serta wawasannya guna menunjang kemampuan kinerja yang baik dan profesional.

