Articles in Category: Artikel

Memahami Urgensi Memilih Pemimpin

on Wednesday, 07 July 2021. Posted in Artikel

Memahami Urgensi Memilih Pemimpin

Oleh : Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.

 

Masalah memilih pemimpin, jika dirunut secara anthropologi kultural, sudah ada sejak adanya manusia berkelompok dalam kelompok sosial yang berkebudayaan hingga kini. Karena dengan adanya kelompok tersebut, menimbulkan pemikiran akan pentingnya kebutuhan adanya pemimpin yang diperlukan untuk memimpin anggota kelompok.
Dengan demikian pemimpin adalah hal yang penting dalam keberadaan manusia dalam kelompok. Hal demikian terjadi karena pemimpin akan mempengaruhi atau mewarnai kehidupan kelompok. Kelompok tersebut dapat berupa kelompok atau organisasi sosial, organisasi atau kelompok keagamaan, organisasi politik, organisasi kebudayaan, kelompok atau organisasi bisnis, organisasi profesi, dan lain-lain, bahkan kelompok atau organisasi manusia dalam kelompok yang disebut negara.
Dalam kehidupan kelompok atau organisasi tersebut, dalam memilih pemimpin menganut atau menggunakan sistem tertentu. Sistem pemilihan pemimpin dalam suatu kelompok atau organisasi, akan tergantung jenis kelompok atau organisasinya, atau mungkin tergantung dari sistem pemilihannya itu sendiri.
Dalam kelompok atau organisasi yang berupa negara, pemilihan pemimpin dapat berdasarkan keturunan, yang biasa terjadi pada negara berbentuk monarkhi atau kerajaan, atau pemilihan pemimpin berdasar proses pemilihan melalui pemungutan suara atau melalui rapat permusyawaratan dalam perwakilan pada negara demokrasi.
Dalam kelompok atau organisasi yang lain, pada prinsipnya pemilihan pemimpin terjadi karena proses penunjukkan atau proses pemungutan suara. Dalam kelompok atau organisasi tersebut dalam hal memilih pemimpin, disyaratkan adanya kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Pensyaratan akan kewajiban pemenuhan kriteria-kriteria tertentu juga terjadi pada kelompok atau organisasi keagamaan, selain persyaratan harus dipilih pemimpin yang seagama, selain persyaratan lainnya bagi pemimpin keagamaan. Demikian juga pada kelompok atau organisasi yang lainnya, cenderung akan memberikan persyaratan tentang adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi, biasanya tergantung dari kelompok atau organisasinya.
Mengingat begitu pentingnya peranan pemimpin adalah wajar dan memang seharusnya jika terhadap pemimpin disyaratkan keharusan kriteria-kriteria tertentu yang bersifat ketat dan rigit serta kriteria-kriteria tersebut harus melekat pada pemimpin yang dipilih.
Keharusan persyaratan tersebut, pada dasarnya menyangkut 2( dua ) hal yang bersifat mendasar, yakni persyaratan atau kriteria yang bersifat phisik yakni mengenai kesehatan phisik dan psikhis atau kejiwaan dan persyaratan atau kriteria yang bersifat non phisik yakni mengenai keahlian, dan moralitas, integritas, etika serta perilaku pemimpin.
Dalam birokrasi institusi baik pemerintahan maupun swasta, terhadap pemilihan pemimpin berlaku sistem tertentu. Sistem dalam birokrasi biasanya sistem senioritas dan sistem merit atau sistem prestasi berdasar kapasitas atau keahlian atau kemampuan.
Persyaratan keahlian atau skill bagi pemimpin, berupa hard skill dan soft skill. Hard skill menyangkut kemampuan atau keahlian tehnis pada ruang lingkup pekerjaan. Sedang soft skill adalah keahlian atau kemampuan dalam manajemen kepemimpinan untuk mempengaruhi, menggerakkan, mendorong, mengkreasi pihak yang dipimpin kearah suatu tujuan tertentu, yang bersifat terukur dan teratur sesuai tujuan organisasi, visi dan misi organisasi.
Kemampuan pemimpin dalam manajemen kepemimpinan, meliputi kemampuan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, dari masalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian atau pengawasan, terhadap tugas-tugas dan tanggung jawab atas pekerjaan, pada masing-masing aspek dari fungsi-fungsi manajemen, serta kemampuan dalam mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan seluruh aspek dari fungsi manajemen secara efektif dan efisien, dari permulaan atau awal proses, pada saat proses pelaksanaan tugas, dan saat produk atau out put dari pelaksanaan tugas atau kegiatan atau program.
Persyaratan atau kriteria pemimpin tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan atau menyeluruh, tidak boleh bersifat parsial atau sebagian-sebagian, karena jika parsial akan dapat berakibat atau efek negatif bagi suatu organisasi.
Dalam alam demokrasi, persyaratan atau kriteria bagi pemimpin, pada dasarnya harus diketahui secara luas oleh masyarakat atau kelompok, untuk kepentingan masyarakat atau anggota kelompok dalam memilih pemimpin secara baik, wajar dan obyektif sesuai kriteria atau persyaratan yang baik.
Dalam melakukan pemilihan pun para pemilih memiliki kebebasan dan perlindungan dalam melakukan pemilihan pemimpin sesuai azas pemilihan yang baik. Dengan demikian pemilih dapat menentukan pemimpin berdasar standar atau kriteria, yang terukur dan obyektif.
Dalam manajemen birokrasi pemerintah maupun swasta, persyaratan atau kriteria pemimpin harus dipenuhi secara ketat dan obyektif, dan menyeluruh, serta tidak boleh dilakukan berdasarkan kriteria diluar sistem yang berlaku. Dalam birokrasi biasanya berlaku sistem penentuan pemimpin berdasarkan prinsip senioritas dan atau sistem prestasi atau sistem merit.
Pemberlakuan sistem senioritas dan sistem merit, dalam menentukan pemimpin, harus diberlakukan secara harmoni, obyektif, adil dan proporsional. Prinsip pemilihan atau penentuan pemimpin dalam birokrasi, harus bersifat mendorong perbaikan dan pengembangan kepentingan organisasi.
Meski secara empiris masih banyak masyarakat pemilih pemimpin atau pejabat penentu pemimpin dalam birokrasi, memilih berdasarkan kriteria atau sistem praton atau pratonage system, berdasarkan kriteria senang atau tidak senang atau sistem emosi atau perasaan, kiranya untuk kepentingan kelompok atau organisasi, atau negara termasuk birokrasi, pendekatan pemilihan pemimpin berdasarkan sistem emosi atau perasaan, sudah saat dan sewajarnya jika ditanggalkan, sebaliknya melakukan pemilihan pemimpin berdasarkan kriteria-kriteria yang obyektif, berdasarkan kondisi kesehatan, kapasitas, keahlian, keadilan berdasarkan sistem yang baik, demi kemajuan kelompok, organisasi, institusi dan birokrasinya, serta pemerintah dan negara.
Catatan, tulisan sebagai hadiah atau kado , AKAD NIKAH atau IJAB KABUL, Ananda dr. Furqon Satria Adipradana, S. pJ. dengan dr. Meita,S.pD

Memahami Urgensi Perencanaan dalam Upaya Pencapaian Tujuan Organisasi

on Wednesday, 07 July 2021. Posted in Artikel

Memahami Urgensi Perencanaan dalam Upaya Pencapaian Tujuan Organisasi

Oleh: Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.

 

Dalam pendirian suatu organisasi dipastikan terkandung maksud dan tujuan tertentu. Terkait tujuan organisasi, dalam pencapaiannya diperlukan cara atau pendekatan tertentu, khususnya melalui pendekatan ilmu dan teknologi. Dalam hal ini ilmu dan teknologi yang diperlukan adalah yang mendekati tujuan dari organisasi itu sendiri. Keilmuan yang diperlukan dalam tata kelola organisasi adalah manajemen. Sedang dalam manajemen terdapat fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Mengingat pencapaian tujuan organisasi memerlukan suatu proses, maka proses tersebut harus dilakukan secara sistimatis dan keilmuan, agar dapat mencapai hasil berupa pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Dalam tataran empiris, oleh karena pencapaian tujuan organisasi selalu menggunakan pendekatan manajemen, maka fungsi-fungsi manajemen menjadi sangat penting dalam aplikasinya guna pencapaian tujuan organisasi. Terkait fungsi-fungsi manajemen, dalam praktek tentu dimulai dan diawali dari fungsi perencanaan. Hal ini mengingat fungsi perencanaan bersifat sebagai pengarah atau haluan yang harus diikuti dalam setiap aktivitas organisasi, termasuk dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Pada prinsipnya seluruh aktivitas kehidupan manusia, baik disadari atau tidak, pasti diawali atau dimulai dengan fungsi perencanaan. Hal ini juga terjadi pada setiap organisasi, baik organisasi pemerintah, publik, swasta, sosial, keagamaan, budaya dan lain-lain, yang seluruh aktivitasnya dimulai dengan fungsi perencanaan. Hal ini tentu terkait dengan fungsi dan hakikat dari perencanaan itu sendiri.
Dalam makna ontologis, perencanaan pada hakikatnya adalah sebagai formulasi dari konsep ide atau pemikiran yang bersifat jelas, sebagai hal yang ingin dicapai, yang dilakukan dengan cara tertentu yang terukur dan teratur, sebagai pengimplementasian dari ide atau pemikiran. Mengingat hakikat perencanaan bersifat demikian, maka terhadap perencanaan perlu dilakukan pengkajian dan pembahasan dari awal, yang dituangkan dalam rumusan-rumusan sebagai wujud dari ide dan pemikiran. Yang dalam kehidupan organisasi dilakukan pada awal-awal aktivitas organisasi pada tahun kegiatan berjalan.
Perencanaan sebagai konsep dari ide atau pemikiran pada prinsipnya berupa usulan-usulan dari seluruh komponen organisasi atau dari subsistem-subsistem organisasi, sebagai wujud dari tugas,fungsi dan tanggung jawab dari setiap unsur atau komponen atau subsistem-subsistem organisasi, yang dapat berupa usulan-usulan atas 3 M ( man, money,material ), sasaran , target, capaian, cara melakukan, jangka waktu atau jadwal, yang bersifat komprehensif atau menyeluruh. Dengan keterlibatan dari seluruh bagian atau unsur dalam perencanaan maka menjadikan seluruh unsur yang terlibat dalam perencanaan merasa diperhatikan, diperhitungkan, dipertimbangkan, sehingga seluruhnya merasa memiliki, dilibatkan dan merasa ikut bertanggung jawab. Hal ini dimungkinkan bisa terjadi bila proses perencanaan dilakukan atas usulan dari bawah atau button up bukan semata-mata usulan dari atas atau top down.
Keterlibatan pada seluruh bagian atau unsur dalam perencanaan selain memberikan motivasi psikhologis berupa ikut bertanggung jawab, mengembangkan pemahaman pada arah, kebijakan, koordinasi, menghindari risiko terjadi pemborosan, kerugian atau penyelewengan, yang menjadikan perencanaan bersifat berkualitas.
Suatu perencanan yang berkualitas pada hakikatnya harus memenuhi sifat-sifat perencanaan yang baik, yang meliputi: tujuan yang jelas, logis, sebagai satu kesatuan, berkelanjutsn atau kontinuitas, sederhana, jelas, fleksibel, stabil, komprehensif, terarah, terpadu, efektif dan efisien.
Secara teoritis, harus mengandung unsur-unsur perencanaan yang meliputi: tujuan apa yang ingin dicapai, mengapa perlu dilakukan, siapa pembuat perencanaan, kapan dilakukan, dimana dilakukan bagaimana cara melaksanakan rencana. Dalam membuat perencanaan masing-masing unsur tersebut harus diperhatikan secara baik, untuk mengurangi atas risiko yang kemungkinan terjadi.
Dalam pembuatan perencanaan yang berkualitas, yang harus dilakukan melalui proses perencanaan yang baik, yang meliputi: pengumpulan dan pemrosesan data dalam hal ini perlu dilakukan penelitian atas obyek perencanaan, diagnosis melalui pemeriksaan yang detil dan teliti, perumusan kebijakan sebagai kerangka umum pembuatan keputusan dan dasar pengambilan kebijakan, perkiraan kebutuhan dengan perhitungan pembiayaan, target dan capaian. Dalam era teknologi informasi, yang memiliki ciri dan sifat efektif dan efisien, maka segala proses dan aktivitas organisasi akan terlaksana sesuai sifat tersebut, sehingga fungsi perencanaan harus dibuat dan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam segala aspeknya.
Mengingat hakikat, sifat, unsur, proses dari suatu perencanaan bersifat demikian, maka dalam perencanaan harus terdapat target, capaian, sasaran, perencanaan terinci, kegiatan yang jelas, pelaksanaan perencanaan, dan penilaian agar sesuai perencanaan.
Sesuai ciri organisasi modern yang bersifat efektif dan efisien dalam segala proses tata kelola organisasi termasuk dalam perencanaan, terlebih pada era digitalisasi, pencapaian tujuan organisasi harus dilakukan secara efektif dan efisien, maka perencanaan memiliki sifat penting atau urgensif dalam pencapaian tujuan organisasi.

Pembelajaran Input Data pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) dalam Kaitannya dengan Manajemen Risiko

on Tuesday, 06 July 2021. Posted in Artikel

Pembelajaran Input Data pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) dalam Kaitannya dengan Manajemen Risiko

Oleh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.


Suatu aktivitas manajemen organisasi secara alamiah akan terjadi suatu perubahan dan perkembangan. Perubahan terjadi secara naluriah maupun akal ke arah suatu perbaikan-perbaikan. Perbaikan dimaksudkan untuk penyempurnaan sistim yang ada.
Di era perubahan transformasi budaya kerja dan pola pikir yang sederhana, yang mungkin bersifat serba manual, pendataan secara phisik, cara kerja manual, karena terpengaruh perkembangan filsafat dan iptek, berubah kearah modern yang serba canggih dengan standar high tecnology.
Kondisi demikian tentu menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja SDM pada suatu manajemen organisasi. SDM pelaku kerja harus dapat mentransformasi diri ke arah perubahan yang terjadi. Dengan tanpa dapat mengikuti atau menyesuaikan atas perubahan yang terjadi, selain akan terjadi efek bagi diri dan manajemen kinerja juga bisa terjadi efek negatif dari SDM gagal dalam merubah diri menyesuaikan perkembangan iptek dan filsafat yang dapat berakibat terjadinya suatu risiko.
Kegagalan SDM menstransformasi diri tersebut jika dianalisis penyebabnya adalah banyak hal. Bisa jadi SDM tidak menyambut secara tulus karena sudah merasa nyaman pada kondisi manual, atau bisa jadi SDM memang dalam kondisi sulit untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Kemungkinan lainnya SDM mampu menstransformasi diri tetapi masih dalam kategori rendah karena rendahnya kesadaran akan pentingnya perubahan. Padahal perubahan dari tatanan manajemen organisasi yang serba manual ke teknologi dengan penggunaan aplikasi2 teknologi informasi sebagai pengganti administrasi manual bersifat pasti terjadi tidak bisa dihindari. Sehingga mau tidak mau SDM pelaku kinerja pada hakikatnya bersifat harus menyesuaikan dan menstransformasi diri dari yang bersifat manual ke teknologi tinggi yakni dengan penggunaan aplikasi teknologi informasi dalam penggunaan administrasi manajemen organisasi.
Platfom keharusan transformasi diri pada suatu manajemen organisasi belum tentu berjalan sesuai yang direncanakan. Secara observasi obyektif, banyak terjadi kondisi terdapatnya jarak yang cukup menggejala dan membudaya yang bersifat masiv antara das sein dengan das sollennya mengenai transformasi diri tersebut. Hal terjadinya jarak antara kenyataan dengan harapan pada transformasi diri SDM pelaku kinerja pada hakikatnya tidak dapat dijustifikasi kepada SDM sepenuhnya. Hal ini bisa jadi karena sosialisasi2, pelatihan2 masih kurang, sementara perubahan teknologi informasi khususnya aplikasi2 teknologi informasi begitu cepat. Kondisi yang memerlukan penselarasan demikian tentu memerlukan kebijakan2 semua pihak terkait untuk menyesuaikan diri guna menjembatani jarak antara das sein dengan das sollen.
Kekurang tepatan atau keharmonisan SDM pelaku kinerja dengan pimpinan pada manajemen organisasi dalam arti mikro dan makro akan dapat mendatangkan dampak yang signifikan dari SDM dan organisasi terkait dengan validitas atau keabsahan produk kinerja dari manajemen organisasi. Validitas tersebut pada hakikatnya bisa bersifat serius karena bisa menyangkut core business dari suatu manajemen organisasi. Sehingga bisa menjadi tolok ukur dari berhasil atau tidaknya organisasi itu menjalankan tugas dan fungsinya. Kekurang berhasilan menjalankan tugas dan fungsi disana sini tanpa disadari akan berakibat secara serius, mendasar dan berat dari sisi manajemen risiko.
Penerapan teknologi informasi sebagai pengganti administrasi manual akan berkaitan dengan aksesibilitas dan transparansi dari kinerja manajemen organisasi, sehingga bersifat transparan, informatif dan aksesabel. Transparansi aktivitas core business yang termuat pada model2 aplikasi transparansi yang mudah dijangkau oleh masyarakat secara luas karena termuat pada dunia maya, memerlukan kesahihan atau kebenaran kinerja manajemen organisasi, dari awal proses kinerja, saat atau selama proses kinerja dan out produk kinerja, harus memenuhi validitas secara substantif maupun formalitasnya.
Pengembangan dan penerapan aplikasi2 teknologi informasi pada manajemen organisasi saat ini begitu semarak dan masiv serta menyeluruh. Hal ini terjadi karena bersifat sebagai tuntutan zaman dan alam,sehingga harus disikapi secara tepat, benar dan professional. Sikap demikian berlaku baik bagi SDM maupun organisasinya, maka kiranya harus menyadari akan hakikat dari suatu aplikasi teknologi informasi dari makna dan akibat dari yang positif dan negatif.
Penerapan dan pengembangan administrasi perkara di peradilan telah dilakukan dengan Sistim Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP atau dengan Case Tracking System atau CTS. Aplikasi SIPP berkembang terus dari versi 1 hingga saat ini versi 4.00. Pilot proyek SIPP versi 1 dicanangkan di empat pengadilan negeri yakni PN Bandung, PN Surabaya, PN Palembang dan PN Samarinda. Peresmian SIPP versi 1 dilaksanakan di PN Palembang pada tgl 25 April 2010 oleh Dr. Harifin Tumpa, Ketua Mahkamah Agung. Penulis saat itu selaku Ketua PN Samarinda turut hadir sebagai pengadilan negeri yang diresmikan pilot proyeknya.
Dari rentang sejarah penerapan SIPP di dunia peradilan sudah 10 tahun sebagai waktu yang begitu panjang dan telah beberapa kali dilakukan perubahan versi dari versi 1 sampai versi 4.00 saat ini, dapat dimaknai sebagai upaya serius dunia peradilan dalam upaya menerapkan pengadministrasian elektronik proses peradilan. Namun proses yang panjang, terus menerus tidak serta merta menjamin akan kepastian keberhasilan penerapan dalam ukuran capaian pada tolok ukur dengan standar baku mutu tertentu.
Terdapatnya kesenjangan antara
das sein dengan das sollen dalam penerapan SIPP sebagai keprihatinan, terutama bagi SDM di dalamnya dan organisasi. Karena idealnya pada standar tertentu, dalam rentang panjang tersebut sudah terjadi penerapan administrasi elektronik secara minded. SDM pelaku di dalamnya harus menyadari dengan keluasan wawasan dan pandangan bahwa pengadministrasian peradilan sebagai disikapi akan makna dan hakikatnya untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi peradilan yang bersifat sebagai suatu keharusan. Tetapi meskipun telah menerapkan SIPP dengan sejarah panjang, di dunia peradilan masih juga terdapat penerapan administrasi secara manual, sehingga belum secara total menerapkan SIPP. Padahal dengan penerapan total SIPP asal terlaksana dengan baik dan profesional, dengan standar baku mutu tertentu akan dapat menunjukkan kualitas dunia peradilan yang mendasar, meluas dan mengglobal karena bersifat efektif,efisien, transparan dan profesional.
Penting disadari belum terjadinya penerapan SIPP secara total penyebab utamanya SDM pelaksana. Dari pengamatan observasi obyektif, masih terjadi input ke SIPP tidak tepat waktu, keliru, tidak lengkap, tidak berurutan, kurang profesional, bahkan masih ada yang kurang peduli, bahkan tidak mengerti akan kesalahan2nya, tidak dilakukan pemegang password, masih ada fitur-fitur atau kolom2 yang kosong2 dan lain2, menunjukkan SDM perlu peningkatan kualitas diri perlu peningkatan dari sisi kedisiplinan, kemampuan, keahlian, kesadaran diri dan kemauan.
Sebagai kajian observasi obyektif, pada suatu dunia peradilan, terdapat in put perkara oleh admin sudah dinyatakan telah minutasi dan bahkan sudah dalam proses lama, ternyata pada kontrol otoritas masih menunjukkan belum diminutasi, ternyata setelah diteliti terdapat penggunaan password tidak pada kewenangannya, misal in put penetapan hari sidang, jadwal sidang dan rencana persidangan menggunakan password panitera pengganti. Juga terdapat ketidak lengkapan input data pada fitur atau kolom jadwal sidang, rencana persidangan tidak diisi, misal terdapat 43 perkara. Setelah dilakukan sosialisai2, masih terdapat ketidaktepatan atau keakuratan input data ke SIPP, bahkan setelah berlaku SIPP versi 4.00 setelah dilakukan sosialisai, terhadap pembagian berkas setelah diteliti hanya ada 1 input data yang tepat dan benar, yang 9 perkara masih terdapat kekurangan2. Pada SIPP tingkat banding versi 4.00 ada fitur atau kolom baru yakni rencana persidangan, maka fitur baru rencana persidangan harus diisi oleh ketua majelis dengan password atau anggota dengan passwordnya. Pada SIPP versi 4.00 tingkat banding, ada 3 kolom yang harus diisi oleh ketua majelis, penetapan hari sidang, rencana persidangan dan jadwal sidang. Ketidak akuratan input data jadwal sidang pada tempat sidang akan berakibat pada status perkara. Jika sudah diisi kolom penetapan hari sidang, akan muncul status perkara sebagai penetapan hari sidang, jika kolom jadwal sidang termasuk tempatnya diisi secara cermat akan muncul status perkara persidangan. Bisa terjadi ketidakakuratan terutama pada kolom jadwal sidang yang berlangsung terus menerus terhadap seluruh perkara yang ditangani, yang dalam status perkara tetap pada penetapan hari sidang meski sudah berlangsung hari sidang,padahal jika input data akurat status perkaranya adalah persidangan bukan lagi penetapan hari sidang. Bahkan bisa saja terjadi seseorang akan menanyakan status perkembangan penanganan perkara dengan datang ke petugas PTSP, sewaktu dibuka oleh petugas PTSP, perkara yang telah ditetapkan persidangan pada tanggal dan bulan sebelumnya padahal waktu dicek pada bulan berikutnya tidak jelas statusnya pada SIPP, karena tidak ada data input data penundaan ke SIPP.
Dari kajian atau telaah data SIPP tersebut menunjukkan input data ke SIPP secara, tepat,lengkap, akurat dan profesional amat penting,bahkan setelah SIPP versi 4.00 tingkat banding, untuk proses perkara secara e court bisa berakibat hal tertentu yang serius, meski untuk proses secara manualnya tidak seserius pada proses e court. Oleh karena terdapat perbedaan hakikat dan sifat proses pekara secara manual dengan e court, maka input data pada e court, terutama harus dilakukan secara profesional dengan pendekatan keilmuan manajemen, mengingat input data ke SIPP bersifat penting dan urgen. Mengingat SIPP bersifat aksesebel dan transparansif, yang dengan mudah dapat diakses masyarakat secara luas secara transparan, maka akan dapat berakibat serius jika tidak dilakukan input data secara lengkap, akurat, valid dan profesional, juga bisa berakibat terjadi risiko2 baik faktual maupun yuridis yang bisa bersinggungan atau terkait dengan masalah manajemen risiko.
Dari pendekatan manajemen risiko, atas risiko2 yang bisa terjadi akibat input data ke SIPP tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak valid, tidak lengkap, tidak profesional, harus dilakukan perhitungan risiko, pemetaan risiko, kemudian dilakukan kajian2 pada identifikasi risiko, analisis risiko, penetapan level risiko, dan penting pula mitigasi risiko.
Langkah2 pendekatan manajemen risiko pada input data SIPP pada organisasi modern bersifat penting dan mendasar, agar dapat diperhitungkan risiko2 sebelumnya, sehingga dapat diminimalisir terjadinya risiko. Pemetaan risiko pada input data SIPP akan memudahkan pada bagian mana risiko2 biasanya terjadi dan apa penyebab risiko itu terjadi. Pada identifikasi risiko, akan dapat diidentikasi risiko2 apa saja yang timbul dan pada bagian apa atau mana penyebab input data ke SIPP yang menimbulkan risiko, apakah pada input data pada kolom2 penetapan majelis hakim, penunjukkan panitera pengganti, penetapan hari sidang dan masing2 dengan perubahannya,rencana persidangan, jadwal sidang, pertimbangan hukum dan amar putusan dan lain2. Masing2 kolom tersebut jika tidak diisi dengan baik,lengkap, akurat, valid, profesional, akan dapat menimbulkan risiko2, terlebih lebih aplikasi SIPP bersifat aksesebel, transparan dan masiv. Atas risiko2 yang terjadi dilakukan analisis risiko, untuk mengetahui risiko2 tersebut dalam kualitas apa dan bagaimana, agar dapat dilakukan treatmen yang baik untuk mengatasi atau memberi solusi, begitu juga perlu dilakukan penentuan level risiko untuk dapat mengategorikan tingkat risiko yang dihadapi dan solusinya. Untuk memperkecil atau meminimalisasi risiko yang terjadi perlu dilakukan mitigasi risiko, apalagi di era e court, e litigasi akan menjadi bersifat penting dan urgen.
Hormat

Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.

hacklink hack forum hacklink film izle สล็อตbetbigoMp3JuiceMp3JuicesY2MateYouTube Mp3SnapTikSnapInstaSnapTikY2MateYouTube to Mp3Y2MateTubidyMp3JuiceTubdyMp3JuiceMp3 JuiceYouTube DownloaderDownload LaguTubidyTubidygrandpashaSnaptikNotubeKlinik Kecantikan Terdekatmatbetcasibomceltabetvaycasinomarsbahis girişkiralık hackermeritkingtipobettipobethttps://www.thesprucedgoose.com/paribahis girişjojobetPusulabetmeritkingjojobetholiganbetgrandpashabetgrandpashabetgrandpashagrandpashabetgrandpashabetcasibomhitbetTubidyjojobetdinamobetdinamobetmalayalam sex videoSnapTikmeritkingcasibomTubidycasibom girişjojobetgalabetmatbetcasibomjojobet girişMp3 Juicebetpuanjojobet girişjojobetorisbet giris resmimeritkingdizipaldeneme bonusu veren sitelerdeneme bonusu veren sitelermeritkingSanal Showvbetmarsbahiscasibomcasibombetciovaycasinobetsmovehttps://creditfree.us.com/casibom yeni giriscasibomcasibomportobetj-tou001สล็อต토토사이트jojobetcasibom girişdumanbettipobetmavibetcasibom yeni adresgonabet girismeritkingmeritking girişcasibomcasibom girişultrabetzbahisSanal showgates of olympusbetcio güncel girişbetcio üyelik adresimarsbahismarsbahis üyelik adresimarsbahis girişbetnanobetnanobahiscasinobahiscasinoultrabetultrabetgalabetcasibompashagamingwinxbetbetkolikfenomenbetfenomenbetjojobetMarsbahisjojobet girişcasibomonwinaresbet girişSekabetBetsatBetpuanDinamobetholiganbetholiganbetGrandpashabetCam showcasibomBullbahissweet bonanzameritking girişmeritkingmadridbetmadridbet giriştipobetmatadorbetсмотреть порноCasibomonwinonwintruvabetağaç fenericasibomcasibommatbetgrandpashabetbetebethttps://yeni.sonbahis-orjinal-adresi.com/https://yeni.sonbahis-orjinal-adresi.com/royalbetkingroyalpusulabetbonus veren sitelerbonus veren sitelerbetciojojobetjojobetmeritkingkingroyalmeritkingmeritkingmeritkingmeritkingkingroyalcasibomcasibomcasibomsahabetcasibommadridbetjojobetbetbigojustin tv