Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat di Pengadilan Tinggi Maluku Utara disusun untuk memastikan keselamatan seluruh pegawai, hakim, serta pengunjung apabila terjadi bencana (seperti gempa bumi, kebakaran, atau ancaman lainnya).
Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
- Hubungi nomor telpon keadaan darurat.
Secara umum, prosedur tersebut mencakup tahapan-tahapan berikut:
1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)
- Aktivasi Tanda Bahaya: Tanda peringatan dini biasanya berupa bunyi sirine/pengeras suara secara terus-menerus.
- Instruksi Suara: Petugas tanggap darurat akan memberikan instruksi melalui sistem tata suara gedung mengenai jenis keadaan darurat dan langkah yang harus diambil.
2. Prosedur Evakuasi
Jika tanda bahaya berbunyi, langkah yang wajib diikuti:
- Tetap Tenang: Jangan panik dan jangan berlari saling mendahului.
- Gunakan Jalur Evakuasi: Ikuti petunjuk arah panah evakuasi yang terpasang di dinding gedung.
- Prioritas: Petugas akan mendahulukan penyandang disabilitas, lansia, dan wanita hamil.
- Membawa Barang Seperlunya: Hanya bawa barang berharga yang mudah dibawa (seperti dompet/ponsel) jika situasi memungkinkan.
3. Titik Kumpul (Assembly Point)
- Seluruh orang di dalam gedung harus menuju ke Titik Kumpul yang terletak di area terbuka yang aman.
- Jangan kembali ke dalam gedung sebelum ada pernyataan resmi dari petugas atau pimpinan bahwa situasi sudah benar-benar aman.
4. Tugas Tim Tanggap Darurat
- Pemadam Kebakaran: Menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk pemadaman awal.
- Melakukan Evakuasi: Mengarahkan orang keluar gedung.
- P3K: Memberikan pertolongan pertama jika ada yang terluka, serta menghubungi petugas medis di unit kesehatan terdekat.
- Pengamanan Dokumen: Mengamankan dokumen negara atau aset penting jika kondisi memungkinkan.
- Menghubungi Dinas Terkait: Petugas Tanggap Darurat menghubungi Dinas Kebakaran
5. Penanganan Pasca Keadaan Darurat
- Absensi/Inventarisasi: Ketua tim evakuasi akan mengecek jumlah pegawai di titik kumpul untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam gedung.
- Pelaporan: Melaporkan kejadian dan kerusakan kepada pimpinan untuk tindak lanjut pemulihan fasilitas.

