Pengambilan Sumpah Advokat dari Organisasi Advokat PERADAN
Sofifi, 18 Januari 2024, YM Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Bapak H.Ahmad Shalihin, S.H., M.H. bersama dengan majelis Hakim Tinggi YM Bapak Glenny J.L. De Fretes, S.H., M.H. dan YM Bapak Mustajab, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan advokat dari organisasi PERADAN. Dalam sambutannya, YM Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Bapak H.Ahmad Shalihin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tugas advokat adalah memberikan jasa hukum kepada masyarakat/ klien baik berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien. Oleh karena itu, seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat agar senantiasa meningkatkan pengetahuan atau penguasaan ilmu hukum, juga dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat agar selalu berpegang teguh pada kode etik dan pedoman prilaku advokat, sehingga masyarakat atau klien yang menerima jasa menjadi terlayani dengan baik dan tidak dirugikan.

