Sosialisasi Perma Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 kepada Pengadilan Negeri Se-Wilayah PT Maluku Utara
Sofifi, 25 Maret 2024. Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyelenggarakan sosialisasi Perma Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 kepada Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum PT Maluku Utara secara daring melalui Teleconference Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim & Panitera serta Tenaga Teknis dalam rangka memberikan pemahaman PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Adapun Materi-materi Sosialisasi tersebut dibawakan oleh YM Wakil Ketua, Bpk. Lukman Bachmid, S.H., M.H. , YM Hakim Tinggi, Bpk. Syamsudin La Hasan, S.H., M.H. dan YM Hakim Ad Hoc, Bpk. Dr. Tirta Winata, S.H., M.H. secara berurutan.

