Bahas Sejumlah Isu, KPT Maluku Utara Gelar Rakor Pengasawan dan Pembinaan pada PN se-Wilayah
SOFIFI - Sesuai mengikuti mengikuti Rapat dengan Direktur Jenderal Peradilan Umum bersama seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada Senin (4/11/2024) lalu, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Maluku Utara, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembinaan bersama Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Rabu (6/11/2024).
Rakor yang diadakan secara luring dan daring ini melibatkan para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc di Tingkat Banding serta Pimpinan Pengadilan, Hakim, Panitera dan Sekretaris di Tingkat Pertama, dengan topik bahasan mengenai tugas dan isu terkini di dunia peradilan.
Menanggangi peristiwa yang menimpa dunia peradilan belakangan ini, KPT meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk dapat mengambil pelajaran dan selalu mengawasi serta mengingatkan para hakim dan pegawainya agar tercapai zero pelanggaran di satuan kerjanya masing-masing.
"Saya minta pimpinan pengadilan negeri, para hakim, dan seluruh pegawai pengadilan untuk disiplin dan menjunjung tinggi 7 Nilai Utama Peradilan, core value ASN (Ber-AHKLAK), juga menjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera, juru sita serta menghidari larangan-larangan bagi ASN. Saya ingin seluruh pengadilan negeri di bawah Saya senantiasa mewujudkan keadilan dengan zero pelanggaran", ujarnya.
Ia menegaskan apabila pimpinan atau pejabat struktural sebagai atasan langsung menemukan bahwa bawahannya tidak memenuhi kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku, maka wajib menindak sesuai Pasal 5 PERMA No. 8 Tahun 2016.
Di akhir kesempatan, KPT mengingatkan kembali tugas dan fungsi pengadilan, serta tantangan yang akan dihadapi ke depan. Pengadilan sebagai Lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat Indonesia harus membangun budaya kerja yang baik, mampu memberikan layanan yang maksimal, menghadiri keadilan dan melakukan perbaikan terus menerus.



