Persiapan Pelaporan Pajak Tahun 2025, Pengadilan Tinggi Gelar Pendampingan Aktivasi Akun Coretex DJP

SOFIFI - (11 Desember 2025) Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, terkait kewajiban bagi seluruh ASN, TNI dan Polri untuk melakukan pendaftaran, aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui sistem Coretax Dirjen Pajak, yang mengatur seluruh akun wajib pajak telah diaktifkan paling lambat 31 Desember 2025.
Tindak lanjut dari edaran tersebut, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menggelar pendampingan aktivasi akun Coretax Dirjen Pajak bagi para hakim dan pegawai.
Yeni Rahmawati (Pelaksana Subbag Keuangan dan Pelaporan) bersama Ikbal Daud (Panmud Hukum), dan Jimmi Sinaga (Pelaksana Panmud Hukum) mendampingi serta membantu para hakim dan pegawai melakukan aktivasi akun Coretaxnya, sebagai persiapan kegiatan pelaporan pajak Tahun 2025 pada awal tahun mendatang.
Tujuannya untuk memastikan akun setiap aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara, telah aktif sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, per tanggal 11 Desember 2025, dilaporkan sebagian besar aparatur Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah aktif. Ditargetkan akan tuntas pada minggu ketiga bulan Desember 2025.









