KPT Maluku Utara Lakukan Kunjungan Kerja di PN Labuha

Labuha — Setelah sebelumnya mengunjungi Pengadilan Negeri Soasio pada akhir November lalu, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara kembali menyambangi di satuan kerja dibawahnya. Kini Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Maluku Utara melaksanakan Pembinaan di Pengadilan Negeri Labuha, pada 8 Desember 2025.
Kegiatan diawali dengan sambutan pimpinan Pengadilan Negeri Labuha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sutaji, S.H., M.H. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan wajib memahami serta melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Peningkatan Integritas bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Umum, sebagai pedoman utama dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara kembali mengingatkan pentingnya mematuhi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, yang menekankan komitmen seluruh aparatur peradilan dalam menyelenggarakan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga menyoroti tiga regulasi penting lainnya, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim dan aparatur peradilan, sebagai upaya membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 menekankan pada pengawasan dan pembinaan atasan langsung, guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat, sebagai sarana kontrol publik terhadap kinerja aparatur peradilan.
Selain penguatan integritas dan kedisiplinan, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga menegaskan bahwa digitalisasi layanan peradilan merupakan sebuah kewajiban, bukan pilihan. Oleh karena itu, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Labuha diwajibkan untuk memahami dan menguasai tata cara administrasi perkara melalui aplikasi e-Court dan e-Litigasi secara komprehensif, guna mewujudkan layanan peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Labuha semakin meningkatkan komitmen dalam menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme, sekaligus mampu mengimplementasikan tata kelola peradilan modern yang selaras dengan regulasi dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.






