Rapat Bulanan Pembinaan
Rapat Bulanan Pembinaan
1. Rapat pleno bulanan berfungsi untuk memecahkan masalah2 dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
2. Permasalahan yang terjadi diangkat dari rapat berjenjang yang dilaksanakan di kepaniteraan muda, berikutnya di kepaniteraan dan rapat di sub kesekretariatan, kemudian di kesekretariatan, selanjutnya dibawa dalam rapat pleno bulanan.
3. Rapat berjenjang mengacu ke tugas dan fungsi sesuai jobs desk masing2 kepaniteraan muda dan sub kesekretariatan dan tugas2 lain, yang telah di SK kan oleh KPT, ditinjau dari SOP masing2 kepaniteraan muda dan sub kesekretariatan dan ketentuan2 yang berlaku lainnya.
4. Dari rapat berjenjang dibuat laporan oleh Panmud masing2 dan Kasub masing2 sebagai notulen rapat, dalam format sama dengan format Monev, dalam format yang berbentuk tabulasi, yang terdiri dari: nomor urut, temuan ketidaksesuaian, rekomendasi-tidak harus diisi, tindaklanjut, eviden dan keterangan, laporan diserahkan ke kepaniteraan hukum, dokumen kontrol dan sekretariat ZI, dalam bentuk elektronik.
5. Masing-masing kepaniteraan muda dan sub kesekretariatan, menyerahkan laporan sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan dalam SK KPT.
6. Mekanisme kerja rapat berjenjang sampai rapat pleno, harus berjalan efektif, dengan kewajiban pada masing2 pihak terkait harus melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
7. Masing2 aparatur yang terkait dengan rapat berjenjang harus menyadari pentingnya eviden atau dokumen, untuk kepentingan Satker dan lainnya, guna kemajuan dan pembangunan PT Maluku Utara.
8. Hal yang update terkait dengan kinerja aparatur adalah penilaian satuan kerja instansi, termasuk Satker PT Maluku Utara, dengan hasil penilaian yang sangat memuaskan. Penilaian ini meliputi seluruh Satker khusus untuk MA seluruh satker dibawah MA.
9. Pencapaian penilaian yang sangat memuaskan tersebut berkat kerjasama, koordinasi, komunikasi, tugas dan tanggung jawab, kemampuan, ketrampilan, keahlian, kemauan, kedisplinan, semangat dan lain2 faktor dari seluruh SDM dan ketersediaan anggaran, dan prasarana dan sarana, penerapan seluruh ketentuan dan kewajiban serta tugas, khususnya pemanfaatan teknologi informasi pada masing2 aplikasi.
10. Pencapaian demikian juga tidak lepas dari penerapan manajemen yang baik, efektif dan efisien, dari fungsi2 manajemen dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang efektif dan efisien sesuai sistem dan pola manajemen yang efektif dan efisien yang dikembangkan dan dibakukan di PT Maluku Utara.
11. Penilaian terhadap Satker 2021 harus menjadi acuan untuk kemajuan dan pengembangan yang lebih baik untuk tahun 2022 dan tahun2 berikutnya, maka pelaksanaan atas seluruh sistem yang berjalan harus dilaksanakan secara disiplin dan berkemajuan.
12. Atas capaian penilaian kinerja yang sangat memuaskan, wajib dan harus dikembangkan dan dipertahankan, serta diucapkan ucapan penghargaan dan apresiasi yang tinggi dan salut, serta ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya.
13. Terkait kedisiplinan, oleh karena sudah ada ketentuan yang terbaru yakni PP nomor 94 tahun 2021, kiranya masalah disiplin menjadi masalah yang panting dan krusial, maka sebagai aparatur berkewajiban untuk mematuhi, baik dalam masalah kinerja, masuk kerja, perizinan, cuti, etika dan perilaku, dan lain2 kewajiban yang berlaku untuk masing2 aparatur, termasuk ketentuan dalam Perma nomor 7,8, dan 9 , serta Maklumat KMA nomor 1 tahun 2017.