Pembinaan PTSP
Pembinaan PTSP
1. PTSP sebagai sistem pelayanan satuan kerja dalam bentuk satu pintu.
2. Sebagai suatu sistem, PTSP memerlukan kinerja masing2 sub sistem PTSP berjalan atau bekerja sebagai sesuatu yang berjalan dengan sendirinya ( by system).
3. Sebagai suatu sistem dengan demikian PTSP mengharuskan para SDM pendukung yang terkait harus mengetahui tugas dan kewajibannya secara baik.
4. Selain didukung oleh SDM yang mumpuni, PTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap.
5. Sebagai suatu bentuk pelayanan, PTSP memerlukan standar2 pelayanan tertentu dan penentuan terpenuhi pelayanan tertentu dalam kualitas mutu tertentu.
6. Dalam standar pelayanan , mutu pelayanan dan hasil pelayanan harus transparan, untuk diketahui atau dibaca pihak terlayani atau masyarakat secara luas dan mudah diakses dengan mudah.
7. Di era teknologi informasi, proses-proses pelayanan wajib dilayani dengan elektronik.
8. Proses pelayanan dan hasil pelayanan selain harus terpenuhi kualitas pelayanan dari segi waktu, biaya, mutu atau kualitas, sikap, bentuk, proses dan prosedur, juga harus mengandung sanksi jika tidak terpenuhi pelayanan secara baik, dengan pemberian suatu ganti rugi.
9. Petugas pelayanan disyaratkan harus mumpuni, disiplin, komunikatif, koordinatif, ramah, solutif, tanggap dalam proses pelayanan.
10. Satuan kerja harus mendukung keterpenuhinya sarana dan prasarana yang diperlukan dalam membangun pelayanan dengan sistem PTSP.
11. Penanggung jawab PTSP harus sepenuhnya melaksanakan tugas dan kewajibannya secara baik.
12. Dalam upaya membangun dan meningkatkan kualitas sistem pelayanan PTSP, satuan kerja wajib setiap saat melakukan bimbingan dan pelatihan secara berkala dan berkelanjutan.
13. Dalam waktu tertentu secara pereodik dan berkelanjutan, untuk peningkatan kualitas PTSP, harus dilakukan lomba PTSP.
14. Pimpinan wajib bertanggung jawab melaksakan lomba PTSP sebagai strategi meningkatkan mutu pelayanan dan sistem PTSP.
15. Mutu sistem PTSP ditentukan berdasarkan persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
16. Penilaian mutu PTSP dilakukan dalam lomba PTSP berdasarkan ukuran2 yang telah ditetapkan.
17. Satuan kerja harus melaksanakan pembangunan PTSP dengan tanggung jawab, semangat dan motivasi yang tinggi.

