Pertukaran Gagasan Hukum Indonesia–Belanda, Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ikuti Diskusi tentang Pemidanaan dan Efisiensi Perdata

SOFIFI – Rabu dan Kamis, 18–19 Juni 2025
Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara beserta para Hakim Tinggi mengikuti serangkaian kegiatan Diskusi Semi Publik Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Kerajaan Belanda) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Belanda dalam rangka pertukaran pengalaman serta pengembangan wacana hukum perdata dan pidana yang lebih progresif dan berkeadilan.
Pada hari pertama, Rabu, 18 Juni 2025, diskusi mengangkat topik “Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium: Peran Mahkamah Agung dalam Mendorong Penjatuhan Hukuman yang Proporsional dan Adil”. Kegiatan ini membahas urgensi pergeseran paradigma pemidanaan, di mana pidana penjara tidak selalu menjadi pilihan utama, melainkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam kasus-kasus tertentu. Diskusi ini membuka ruang refleksi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia dan Belanda, serta mendorong penguatan peran peradilan dalam menegakkan keadilan yang humanis dan seimbang.
Keesokan harinya, Kamis, 19 Juni 2025, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Semi Publik dalam dua sesi, yaitu:
-
Sesi Perdata dengan tema "Mencari Model yang Efisien, Efektif, dan Kompetitif untuk Penyelesaian Sengketa Perdata dan Komersial – Refleksi dari Pengadilan Negeri Belanda"; serta
-
Sesi Pidana bertema "Memikirkan Kembali Penanganan Kasus Narkotika – Pertukaran Indonesia-Belanda Menuju Pendekatan yang Lebih Proporsional dan Berbasis Keadilan".
Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara bersama para hakim dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen peradilan tingkat banding di wilayah Maluku Utara dalam memperkaya wawasan hukum internasional dan mendorong praktik peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diskusi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam pengembangan sistem hukum nasional yang modern, inklusif, dan berbasis pada nilai keadilan substantif.




