Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial oleh Mahkamah Agung RI

Sofifi, 29 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat peran kehumasan dan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di Indonesia.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Enny Nadra Koedoeboen, S.E., M.M., selaku MC. Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, serta pembacaan doa oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas humas peradilan dalam menjawab tantangan komunikasi publik, khususnya di era digital saat ini.
Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., turut memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa peran juru bicara bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai representasi wajah lembaga peradilan di mata publik. Oleh karena itu, juru bicara dituntut untuk bersikap profesional, komunikatif, dan mampu menjalin hubungan baik dengan media massa dan masyarakat luas.
Pelatihan ini diisi oleh sejumlah narasumber yang kompeten di bidang kehumasan dan komunikasi publik. Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. memaparkan materi mengenai tugas dan fungsi juru bicara berdasarkan ketentuan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022. Materi berikutnya disampaikan oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum., yang menjelaskan teknik penulisan siaran pers yang baik dan efektif, serta pentingnya menyusun informasi secara faktual dan komunikatif. Sementara itu, Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., memaparkan strategi dalam pengelolaan media sosial peradilan, mulai dari perencanaan konten, mengenal audiens, hingga pentingnya menjaga citra lembaga dalam komunikasi digital.
Pengadilan Tinggi Maluku Utara turut serta dalam kegiatan ini dengan mengirimkan empat perwakilan, yaitu Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara, Bapak Glenny Jacobus Lamberth de Fretes, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum, Bapak Muhammad Ikbal Daud, S.H., serta dua pengelola media sosial, yakni Bapak Cepi Sugianto, S.I.Kom., dan Bapak Aldo Julian Hastono, S.T.
Pelatihan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, satuan kerja peradilan, termasuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dapat meningkatkan kualitas komunikasi publik, membangun citra lembaga yang positif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui informasi yang transparan dan akuntabel.


