Pengadilan Tinggi Maluku Utara Gelar Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2025

on Tuesday, 24 June 2025. Posted in Berita

 

TERNATE – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menggelar Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Hotel Grand Majang, Kota Ternate, pada Selasa (24/06/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Aisa Hi. Mahmud, S.H., M.H., dan diikuti oleh tenaga teknis kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Turut hadir pula peserta dari instansi eksternal, antara lain Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate.

Dalam sambutannya, Aisa Hi. Mahmud, S.H., M.H., menekankan pentingnya konsistensi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara di seluruh satuan kerja peradilan tingkat pertama di wilayah Maluku Utara, serta mengingatkan khususnya kepada tenaga teknis kepaniteraan untuk selalu menjaga integritas dalam setiap proses penyelesaian perkara di satuan kerjanya masing-masing. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan menghadirkan tiga narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yakni Sudira, S.H., M.H., Yusriansyah, S.H., M.H., dan Mustajab, S.H., M.H.

Adapun materi yang disampaikan mencakup Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court), Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik (e-Berpadu), serta Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik di Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui kegiatan ini berkomitmen untuk terus mendorong reformasi birokrasi peradilan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan di wilayah Maluku Utara. Diharapkan, setelah kegiatan ini para peserta dapat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan peradilan tersebut dalam upaya percepatan penyelesaian perkara di masing-masing satuan kerja.