Standar Pelayanan Pengadilan

2015
05
JUL

Standar Pelayanan Pengadilan

Oleh : Admin | Dilihat: 4,412 kali
{gspeech style=1 language=id autoplay=1 speechtimeout=0 registered=0 selector=anyselector event=anyevent hidespeaker=0}

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


{/gspeech}

Selengkapnya:

×