Hari

Senin

,

Tanggal

14 Oktober 2024

,

Jam

Pedoman Perilaku dan Kode Etik Panitera dan Jurusita

Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan;

    Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain;

     Yang dimaksud dengan Jurusita adalah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;

Unduh Kode Etik Panitera dan Jurusita disini.


Copyright © 2017 - 2024. Pengadilan Tinggi Maluku Utara