Hari

Rabu

,

Tanggal

04 Desember 2024

,

Jam

Delegasi

Bahwa salah satu hambatan penyelesaian penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan yakni paling lama 5 (lima) bulan untuk pengadilan tingkat pertama yakni apabila salah satu pihak berada diluar yurisdiksi pengadilan sehingga proses pemanggilan/ pemberitahuan dilaksankan melalui delegasi. SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/ pemberitahuan memberikan pedoman mengenai mekanisme pelaksanaan delegasi bagi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding wajib melakukan pengawasan proses penanganan bantuan delegasi panggilan/ pemberitahuan pada pengadilan yang berada di bawahnya. Selain itu Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016 juga mengatur perihal Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan melalui aplikasi SIPP dan Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 17/DJU/SK/HM02.3/1/2019 mengatur tentang Aplikasi Monitoring Delegasi untuk Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Sehingga pada pokoknya Pengadilan Tingkat Banding bertugas untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan Delegasi masuk maupun keluar dari Pengadilan Tingkat Pertama di bawanya.


Copyright © 2017 - 2024. Pengadilan Tinggi Maluku Utara