Biaya Perkara

2025
02
FEB

Biaya Perkara

Oleh : Admin | Dilihat: 638 kali

Biaya Perkara perdata

Penetapkan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding untuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:

No Untuk Biaya
1 Materai 10.000,-
2 Redaksi 10.000,-
3 Biaya Pemberkasan 130.000,-

 

TOTAL     :     Rp.150.000,00

 

 

×