PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Nomor : W28-U/639/HK.02/3/2019
TENTANG
PENGGUNAAN BIAYA PERKARA PERDATA DI TINGKAT BANDING
KETUA PENGADILAN TINGGI MALUKU UATARA
Membaca : 1. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : W28-U/ HK..02/III/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penggunaan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding;
2.Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara;
3.Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
4.Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008;
5.Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan;
6.Peraturan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Agustus 2009 Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamag Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
7.Peraturan Mahkamah Agung RI tanggal 10 April 2012 Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
Menimbang : Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung RI tanggal 10 April 2012 Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya pada Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sama besar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Memperhatikan : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Mencabut dan memperbaharui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : W28-U/ /HK.02/III/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Penggunaan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding;
KEDUA : Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:
TOTAL : Rp. 150.000,00
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : SOFIFI
Pada Tanggal : 29 Maret 2019
Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara,
DR. NARDIMAN, S.H., M.H.