Tugas dan Fungsi Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Indonesia
English