Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Keuangan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
2. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
3. pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4. pelaksanaan pengelolaan anggaran, akuntansi dan verifikasi,pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Keuangan dan Pelaporan.

Indonesia
English