Bagian Umum dan Keuangan

2026
18
JUN

Bagian Umum dan Keuangan

Oleh : Admin | Dilihat: 226 kali

Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Keuangan

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi,  serta penyusunan laporan. 

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

1. pelaksanaan  urusan  surat  menyurat,  kearsipan  dan penggandaan;

2. pelaksanaan    urusan    perawatan    dan    pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta  perlengkapan dan perpustakaan;

3. pelaksanaan    urusan    keamanan,    keprotokolan    dan hubungan masyarakat;

4. pelaksanaan   pengelolaan   anggaran,   akuntansi   dan verifikasi,pengelolaan    barang    milik    negara    serta pelaporan keuangan; dan

5. penyiapan    bahan    pelaksanaan    pemantauan,    serta penyusunan laporan.

 

Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian:

a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan 

b. Subbagian Keuangan dan Pelaporan.

 

×