Sub Bagian Rencana Program & Anggaran

2025
29
JAN

Sub Bagian Rencana Program & Anggaran

Oleh : Admin | Dilihat: 524 kali

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan Progam dan Anggaran

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan   program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

×