Tugas dan Fungsi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
2. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
3. penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
4. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.
Bagian Perencanaan dan Kepegawaian membawahi 2 (dua) Sub Bagian, antara lain:
1. Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran; dan
2. Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi.

Indonesia
English