Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan

2025
29
JAN

Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan

Oleh : Admin | Dilihat: 411 kali

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan  penyiapan  bahan  urusan  pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.

×