Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Hukum
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu dokumen berisi prosedur kerja yang harus dilakukan secara kronologis dan sistematis dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dengan biaya yang serendah-rendahnya. Standar Operasional Prosedur juga merupakan pedoman atau acuan dalam bekerja sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pegawai serta sesuai dngan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang berlaku dalam suatu instansi.
Secara umum tujuan Standar Operasional Prosedur adalah untuk memberi kejelasan secara detail tentang suatu kegiatan, tugas dan pekerjaan yang dilakukan secara berulang dan berkesinambungan di dalam suatu instansi/institusi. Setiap Instansi Pemerintah maupun instansi manapun membutuhkan suatu panduan dalam menjalankan tugas dan fungsi setiap elemen atau unit bagian. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan yang berisi urutan proses dalam melakukan pekerjaan dari awal sampai berakhirnya suatu pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- 1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- 2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- 3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- 4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- 5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- 6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- 7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
- 8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Indonesia
English