Penetapkan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding untuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian penggunaannya sebagai berikut:
No | Untuk | Biaya |
1 | Materai | 10.000,- |
2 | Redaksi | 10.000,- |
3 | Biaya Pemberkasan | 130.000,- |
dan sudah ditetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor W28-U/1501/HK.02/9/2021 tentang Perubahan Penggunaan Biaya Perkara Perdata di Tingkat Banding tertanggal 28 September 2021 dan dapat diunduh di sini :