Waspada Penipuan Melalui Peniruan Situs Web Resmi Pengadilan

2026
02
AUG

Waspada Penipuan Melalui Peniruan Situs Web Resmi Pengadilan

Oleh : Admin | Dilihat: 87 kali

 

Sehubungan dengan maraknya tindak penipuan berbasis elektronik berupa penyalahgunaan dan peniruan (impersonation/phishing/website spoofing) terhadap situs web resmi pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab , Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pencari keadilan di wilayah Maluku Utara, untuk selalu waspada dan berhati-hati.

Untuk menghindari potensi kerugian akibat informasi palsu atau penipuan, pastikan Anda hanya mengakses informasi resmi peradilan melalui saluran domain resmi (.go.id) berikut:

Imbauan Kepada Masyarakat:

  1. Verifikasi Alamat URL: Selalu periksa kembali alamat domain/URL pada browser Anda saat mengakses layanan peradilan.
  2. Abaikan Informasi Luar Situs Resmi: Harap berhati-hati dan tidak mentransaksikan atau mempercayai informasi/layanan yang tidak tercantum dalam situs web resmi di atas.
  3. Laporkan Indikasi Penipuan: Apabila menemukan situs web, akun, atau pesan yang mencurigakan dan mengatasnamakan lembaga peradilan, segera konfirmasikan ke pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui saluran komunikasi resmi kami.

 

×