Tingkatkan Keselamatan Kerja, Jajaran Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran

2026
21
MAY

Tingkatkan Keselamatan Kerja, Jajaran Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran

Oleh : Admin | Dilihat: 267 kali

SOFIFI – Pengadilan Tinggi Maluku Utara menggelar kegiatan simulasi penanggulangan bencana kebakaran dan evakuasi mandiri di lingkungan kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sofifi. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah preventif instansi dalam meningkatkan kesiapsiagaan operasional, memastikan keselamatan kerja seluruh aparatur peradilan, serta mengamankan berbagai aset penting negara dari risiko bencana kebakaran.

Dalam pelaksanaan kegiatan tanggap darurat ini, Pengadilan Tinggi Maluku Utara membangun sinergi dan bekerja sama secara resmi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Maluku Utara selaku instruktur dan pemateri teknis. Simulasi ini diikuti secara aktif oleh seluruh pimpinan, Hakim Tinggi, pejabat struktural, fungsional, staf, hingga petugas keamanan dan garda terdepan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dituntut memiliki respons cepat dalam situasi darurat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian materi teori oleh tim Damkar Provinsi mengenai tata cara pengenalan titik api, klasifikasi jenis kebakaran, serta metode penanganan awal agar tidak terjadi kepanikan massal. Setelah pemaparan materi, seluruh aparatur langsung mempraktikkan skenario evakuasi saat alarm gedung berbunyi, termasuk pengosongan ruangan secara tertib menuju titik kumpul (assembly point) yang aman di halaman luar kantor.

Pada sesi praktik lapangan, tim Damkar mendampingi langsung para pegawai untuk melakukan pemadaman api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara benar, serta teknik pemadaman tradisional menggunakan kain atau karung basah. Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa pelatihan berkala seperti ini sangat krusial dalam pemenuhan standar penjaminan mutu dan keselamatan sarana prasarana peradilan, sehingga seluruh aparatur memiliki kapasitas yang memadai untuk melindungi diri sendiri maupun masyarakat pencari keadilan yang sedang berada di dalam gedung pengadilan.

×