Pengadilan Tinggi Maluku Utara Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Terkait Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

2026
28
JUL

Pengadilan Tinggi Maluku Utara Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Terkait Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Oleh : Admin | Dilihat: 248 kali

Weda, 29 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Maluku Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Halmahera Tengah dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait penyediaan sarana dan prasarana peradilan, khususnya rencana penyediaan lahan untuk pembangunan Gedung Pengadilan Negeri di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Yang Mulia Bapak Suwono, S.H., S.E., M.Hum., didampingi oleh Ny. Ketua Daerah Yustisial (DYK) Maluku Utara, Hakim Bapak Yudo Prakoso, S.H., LL.M., Sekretaris Soa-Siu Bapak Ma’rifin Arif, S.Kom., Kasubbag Bapak Fatah Manan, serta sejumlah pegawai Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yaitu Cepi Sugianto, S.I.Kom., Aldo Julian Hastono, S.T., Sri Oktianingsih, A.Md.A.B., dan Jimmi Gidion Avilla Sinaga, A.Md.

Rombongan bertolak dari Sofifi menuju Weda dan diterima secara langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ikram Malan Sangadji, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh semangat kolaborasi guna mendukung peningkatan akses pelayanan peradilan bagi masyarakat di wilayah Halmahera Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyampaikan penjelasan mengenai struktur kelembagaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, peran dan fungsi badan peradilan di bawahnya, serta kondisi dan kebutuhan pengembangan layanan peradilan di wilayah Maluku Utara. Selain itu, disampaikan pula urgensi pembangunan Pengadilan Negeri di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, sehingga akses terhadap layanan peradilan dapat diperoleh secara lebih cepat, mudah, dan efektif.

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat mendukung rencana pembangunan tersebut melalui penyediaan lahan yang layak dan memenuhi persyaratan untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Halmahera Tengah menyambut baik rencana pembangunan Pengadilan Negeri di wilayahnya. Beliau menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk mendukung proses yang diperlukan, termasuk melalui koordinasi antarpenanggung jawab terkait, pelaksanaan asesmen lapangan, penyusunan administrasi dan korespondensi resmi, serta tahapan-tahapan lain yang diperlukan guna mempercepat realisasi pembangunan Pengadilan Negeri di Kabupaten Halmahera Tengah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, rombongan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan sebagai lahan pembangunan Pengadilan Negeri. Kegiatan peninjauan didampingi oleh Bapak Muhammad Djafar, S.E., selaku Kabid Aset BPKAD Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bapak Moch. Rizky Hasyim, selaku Kabag Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lokasi yang diajukan memiliki potensi untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana peradilan di Kabupaten Halmahera Tengah. Selanjutnya, hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi lanjutan antara Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara beserta rombongan kembali ke Sofifi. Diharapkan melalui komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, rencana pembangunan Pengadilan Negeri di Kabupaten Halmahera Tengah dapat segera terealisasi demi meningkatkan pelayanan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.

×