Menindaklanjuti launching Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksebilitas Website Pengadilan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 17 Maret 2015, Pengadilan Tinggi Maluku Utara melakukan penyesuaian berdasarkan pedoman dimaksud dan memperhatikan anggaran serta kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia yang merupakan standarisasi rancang bangun website untuk 4 (empat) badan peradilan di bawah Mahkamah Agung R.I.